Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya agar sumber dana daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini tercukupi.

Itulah sebabnya, pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan tersebut dioptimalkan, walau masih ada keterbatasan seperti Pandemi Covid-19.

“Hingga triwulan 1 tahun 2023, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan telah berjumlah Rp. 245 milar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).

Pajak daerah tersebut, sambungnya, belum termasuk pajak rokok. Data pajak daerah yang ada sekarang adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor saat ditemui terpisah merincikan pajak daerah yang telah masuk tersebut.

“Untuk BBNKB yang terkumpul berjumlah Rp. 66 miliar lebih, PAP Rp. 245 juta lebih, PBBKB Rp. 80,8 miliar lebih dan PKB Rp. 98 miliar lebih,” ujar Rumondor seraya menyebut bahwa pajak daerah tersebut belum termasuk pajak rokok.

Terkait dengan adanya program Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven O. Kandouw berupa keringanan pajak 3 Hebat, June mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan momen tersebut yang akan berakhir pada 26 Mei mendatang.

Mari jo bayar pajak. Mari jo memanfaatkan program 3 Hebat,” ajak June seraya menyebutkan rincian program tersebut yakni bebas PKB,  Bebas Pokok dan BBNKB serta diskon PKB 5-10 persen. (elka)

Meimonews.com – Penerimaan daerah Sulut untuk membiayai pembangunan daerah sangat tergantung pada pajak daerah, yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya yang tersebar di Kabupaten dan Kota di daerah ini.

Untuk Tahun 2023, pajak daerah ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih atau naik sebesar Rp. 4,777 miliar lebih dari target pajak daerah perubahan tahun 2022 yang berjumlah Rp. 1,189 triliun lebih.

“Untuk tahun berjalan ini (2023), pajak daerah Sulut ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih. Bila dibandingkan dengan target perubahan tahun 2022,  maka ada kenaikan sebesar Rp. 4,777 miliar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

Di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Johanis Tamuntuan dan Analis Kebijakan Bidang Retribusi Hans Runtu, June lantas menjelaskan rincian pajak daerah tersebut.

Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), dan pajak rokok (PR).

Unsur-unsur pendapatan daerah yang mengalami kenaikan, sebut June, terdiri dari PKB, BBN-KB, PBB-KB. Untuk PAP tetap sedang PR turun.

Perincian selengkapnya disampaikan Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor ketika dijumpai terpisah di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

PKB ditargetkan sebesar Rp. 409,5 miliar lebih atau naik Rp. 6,238 miliar lebih dari target perubahan tahun 2022 yang berjumlah Rp. 403,3 miliar lebih. BBN-KB ditargetkan Rp. 300,7 miliar lebih atau naik Rp. 4,5 miliar lebih yang berjumlah Rp. 296,2 miliar lebih.

Untuk PAP target tahun ini sama dengan target perubahan tahun lalu yang berjumlah Rp. 6 miliar. Untuk PR, tahun ini targetnya berkurang sebesar Rp. 14 miliar lebih yang hanya sebesar Rp. 185,6 miliar lebih sementara target perubahan tahun lalu sebesar Rp. 199,8 miliar lebih.

June berharap target yang ditetapkan tahun ini (2023) bisa tercapai karena sumber penerimaan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Sulut.

Dengan melihat hasil capaian tahun 2022 (per 30 Desember) yang berjumlah Rp. 1,121 triliun lebih (101,86 persen) dari target perubahan yang ditetapkan yakni Rp. 1,189 triliun, June optimis, target tersebut bisa dicapai, apalagi adanya perhatian serius dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dengan sejumlah kebijakan seperti keringanan pajak serta dukungan dari staf dan pegawai Bapenda serta jajarannya (UPTD PPD). (elka)