Meimonews.com – 4 (empat) terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Manado berhasil dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial YS (30), JW (30), BS (23), dan MW (24). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan kehilangan kendaraan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang, serta Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Ipda Nathaniel Farrell Sialagan bersama Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi mengenai salah satu terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, dan mengamankan YS bersama MW.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni JW dan BS. Para terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Manado.
Dari pengembangan tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan lima unit sepeda motor, masing-masing di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, Girian, Kota Bitung, serta Mapanget Kota Manado.
Sementara itu, dua laporan yang menjadi dasar pengungkapan masing-masing dibuat oleh FWP (22) dan NR (34). Kedua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar tempat tinggal mereka.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelasksn, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan penyelidikan secara berkelanjutan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang bukti lainnya. Para terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga memperoleh informasi mengenai seorang terduga pelaku berinisial J, yang diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinir dan menerima setoran dari setiap kendaraan hasil pencurian. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai tahanan rutan.
Salah satu terduga pelaku, YS, diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2023 dan baru selesai menjalani masa hukuman pada 17 Agustus 2026.
Keempat terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian dan pihak lain yang terlibat. (AF)

