Meimonews.com – Seorang pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap di tempat kejadian Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil Manado adalah seorang lelaki berusia 26 tahun berinisial nama FS, swasta, yang beralamatkan Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado).

“Pelakunya sudah ditahan di Mako Polresta Manado berikut barang buktinya sebanyak 605 butir tablet obat keras jenis Triheciphenidyl. Saat ini, pelakunya dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK kepada Meimonews.com via telefon, Selasa (19/7/2022).

Mengenai kronologis penangkapan, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil (Manado), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah FS maka pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita Tim menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado) saat melakukan transaksi.

Saat nelakukan penangkapan, Tim menemukan 605 (enam ratus lima) butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta hasil penjualan Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Poĺresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Sumardi.

Pasal yang dilanggar, yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (af)

Meimonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 70 kasus narkoba selang Januari – November 2021.

“Sebanyak 14 kasus masuk penyelesaian tahap pertama, 41 kasus tahap kedua sementara15 kasus dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (30/11/2021).

Untuk penyelesaian kasus tahap pertama, rinci Sugeng, terdiri dari narkotika dan psikotropika masing-masing 1 kasus dan.12 kasus obat-obatan.

Untuk tahap kedua (41 kasus), 20 kasus narkotika dan 21 kasus obat-obatan sedang kasus dalam penyidikan (15 kasus) terdiri dari narkotika 5 kasus, psikotropika 2 kasus dan obat-obatan.1 kasus.

Disebutkan, 26 kasus narkotika, sebanyak 2 kasus terjadi di bulan Januari, 2 kasus Februari, Maret 1 kasus, April 2 kasus , Mei dan Juni masing-masing 5 kasus, Juli 3 kasus Agustus 2 kasus, September tidak ada sedang Okrober dan November masing-masing 2 kasus.

“Untuk psikotropika (3 kasus) hanya ada di bulan Juli, September dan Oktober yakni masing-masing 1 kasus, ” sebut Sugeng.

Untuk obat-obatan (41 kasus), perinciannya adalah Januari 3 kasus, Maret 6 kasus, April 2 kasus, Mei 1 kasus,.Juni 3 kasus, Juli 9 kasus, Agustus 4 kasus, September 10, Oktober 1 kasus dan November 2 kasus.

Sat Reskrim Narkoba yang dipimpinnya, jelas Sugeng, akan terus memburu baik pengguna maupun yang mengedarrkan secara gelap narkoba termasuk bandarnya. (lk)