Meimonews.com – Selang 3 (tiga) bulan terakhir, puluhan kasus narkoba dan minuman beralkohol berhasil diungkap lewat program Sapu Bersih Narkoba Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado. Terakhir, seorang pengedar obat keras jenis trihexphenidyl ditangkap, Rabu (3/11/2022).

Dan, Satres pimpinan Kompol May Diana Sitepu akan terus menunjukkan konsistensinya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Manado.

Sudah 21 kasus diungkap sejak Satres Narkoba Polresta Manado ditangani Kompol May Diana Sitepu. Padahal wanita jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 ini baru menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) tiga bulan lalu.

“Hal tersebut bagian dari program kami yakni Sapu Bersih Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Manado,” ujarnya seperti dikutip Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Semua itu, sambungnya, berkat kerjasama tim Satres Narkoba Polresta Manado serta dukungan penuh dari Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait. “Dan dukungan juga dari rekan-rekan media yang selalu memberitakan capaian hasil atas kinerja kami,” sebutnya.

Diungkapkan, selain melakukan berbagai pengungkapan dan penangkapan kasus, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke generasi muda di sekolah sekolah tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba serta bahaya narkoba.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Manado untuk segera melaporkan jika di lingkungan tempat tinggal ada hal hal yang mencurigakan terkait narkoba. Kami akan segera menindaklanjutinya. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com  –  2 (dua) orang laki-laki pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sabtu (22/20/2022) sekitar jam 00.15 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Sat Res Narkoba menangkap dua orang laki-laki berinisial ADT alias Ajay (20), warga Singkil Satu Kecamatan Singkil Kota Manado dan FK alias Anto (27), warga Singkil Dua Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil Satu Kecamatan Singkil Kota Manado.

Adanya informasi tersebut m, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 700 (tujuh ratus) butir trihexyphenidyl. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manado menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba. “Jangan takut. Silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” ujarnya. (AF)