Meimonews.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Harry Langie memimpin ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kairagi Manado, Senin (23/6/2025).

Ziarah rombongan diikuti oleh para Pejabat Utama Polda Sulut, para perwira menengah, personel Brimob, Polairud, Ditsamapta dan PNS Polda Sulut serta perwakilan Purnawirawan Polri.

Ziarah ditandai dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, hening cipta, peletakan karangan bunga dan dilanjutkan dengan tabur bunga di pusara para pehlawan.

Kegiatan ziarah ke TMP ini, menurut Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan merupakan rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.

“Jelang Hari Bhayangkara ke-79, personil Polda Sulut melaksanakan ziarah ke TMP Kairagi Manado yang dipimpin oleh Kapolda Sulut,” ujarnya

Ziarah ini sebagai bentuk penghormatan personil Polri kepada para pejuang pendahulu yang rela berkorban mempertaruhkan nyawanya demi kemerdekaan bangsa, dan juga merupakan motivasi bagi personil Polri yang masih aktif dalam menjalankan tugas Kamtibmas terkhusus wilayah hukum Polda Sulawesi Utara tetap aman, kondusif, tentram dan damai.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pejuang pendahulu. Kiranya semangat dan dedikasi para pejuang pendahulu mampu menjadi inspirasi dan semangat generasi sekarang ini,” ujar Kabid Humas. (AF)

Meimonews.com – Polda Sulawesi Utara melaksanakan upacara tabur bunga di laut yang dipusatkan di kawasan Megamas Manado, Senin (23/6/2025) pagi.

Upacara yang dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Awi Setiyono ini diikuti para Pejabat Utama (PJU), para perwira, bintara dan tamtama Polda Sulut.

Dalam upacara tersebut, seluruh personil melakukan penghormatan kepada arwah pahlawan yang sudah gugur, dilanjutkan dengan pengarungan karangan bunga dan tabur bunga di laut oleh Wakapolda Sulut dan para PJU.

“Kegiatan tabur bunga di laut ini bersamaan waktunya dengan ziarah rombongan ke TMP Kairagi Manado, yang dipimpin oleh Kapolda Sulut,” jelas Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan.

Kedua kegiatan tersebut, tambahnya, dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.

“Ini sebagai bentuk penghormatan personil Polri kepada para pejuang pendahulu yang rela berkorban mempertaruhkan nyawanya demi kemerdekaan bangsa, dan juga merupakan motivasi bagi personel Polri yang masih aktif dalam menjalankan tugas Kamtibmas terkhusus wilayah hukum Polda Sulawesi Utara tetap aman, kondusif, tentram dan damai,” sebutnya. (AF)

Meimonews.com – Belakangan ini beredar isu-isu terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke GMIM, yang perlu diluruskan.

Polda Sulut yang menangani kasus tersebut memberikan penjelasan agar masyarakat bisa dipahami secara tepat persoalan sebenarnya.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan menegaakan, penanganan kasus tersebut qdalah murni hukum.

“Adanya isu-isu yang berkembang selama ini, di mana kasus ini dihubung-hubungkan dengan hal-hal yang lain, kita katakan di sini bahwasanya kasus ini adalah murni hukum,” ujar Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Sulut, Minggu (4/5/2025) sore.

Mengapa murni hukum, dikarenakan dalam kasus ini ditemukan oleh Penyidik yaitu alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, di mana ada keterangan saksi, adanya petunjuk, ada surat dan adanya keterangan ahli yaitu audit dari BPKP sehingga kasus ini layak untuk dimajukan, diproses.

Untuk itu, Hasibuan, mengajak kepada semua pihak yang berkepentingan, agar Polda dan GMIM jangan diadu domba.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda Sulut diadu dengan GMIM, dipecah belah dengan GMIM. Karena GMIM adalah organisasi yang suci, jangan sampai terjadi isu-isu beredar, kemudian jemaat terpecah belah,” pintanya.

Menurutnya, yang dipersangkakan di sini, adalah oknum. “Artinya yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Dan kami dari Kepolisian tetap memegang azas praduga tak bersalah,” tandasnya!

Dikemukakan, saat ini, dari pihak terlapor atau tersangka sudah mengajukan praperadilan. “Mari kita ikuti prosesnya, dan harapan kami kepada masyarakat, mari kita cerdas menerima informasi dan mengolah informasi, ini adalah murni hukum yang didasarkan pada alat bukti,” ujarnya,

Kepada warga yang menyebarkan informasi-infromasi keliru dan tidak benar, Kabid Humas Polda Sulut tegas mengatakan bahwa hal itu bisa melanggar UU ITE.

“Secara hukum bisa dikenakan dengan Undang-undang ITE. Harapan kami karena ini adalah lingkungan daripada umat, jangan sampai umat-umat ini dipengaruhi. Kami mengajak kepada semua kalangan masyarakat, untuk sama-sama mengawal,” jelasnya.

Mari, ajaknya, kita kawal kasus ini, kita buat terang benderang, artinya yang berbuat dia harus bertanggung jawab. (AF)