Meimonews.com – Humas Universitas Negeri Manado (Unima) Titof Tulaka menegaskan, proses perkara dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dituduhkan kepada Rektor Unima Joseph Philip Kambey dalan perkara Nomor 207/G/2025/PTUN Jakarta belum memiliki kekuatsn hukum tetap.
“Masih berproses secara hukum. Belum terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Rektor Unima telah melakukan plagiasi,” ujarnya kepada Meimonews.com via telefon, Kamis (30/10/2025).
Itu sebabnya, bila ada pernyataan bahwa Rektor Unima terbukti melakukan plagiasi tulisan ilmiah, maka pernyataan itu dinilai terlalu subjektif dan tidak selaras dengan fakta hukum yang sementara berlangsung/berjalan,
“Kami menghargai pandangan semua pihak, termasuk kuasa hukum penggugat. Namun perlu digarisbawahi bahwa proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak yang secara prematur menyatakan seseorang terbukti bersalah,” ujarnya.
Rektor Unima Joseph Philip Kambey, menurutnya, sejak awal persidangan telah bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang digelar secara terbuka.
Ditegaskan, Unima berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi apa pun, namun memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi dari pemberitaan yang tidak berimbang.
“Unima adalah lembaga pendidikan tinggi negeri yang menjunjung tinggi kejujuran akademik sekaligus menghormati supremasi hukum. Karena itu, kami menyerukan agar semua pihak bersikap objektif, proporsional, dan menahan diri dalam memberikan penilaian sebelum adanya keputusan resmi majelis hakim,” ujarnya.
Dijelaskan, fakta persidangan tidak bisa ditarik secara parsial atau ditafsirkan sepihak oleh salah satu pihak berperkara. Kebenaran hukum hanya dapat ditegaskan melalui putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengam proses pemilihan dan penetapan Rektor Unima di mana Joseph Philip Kambey terpilih dan telah dilantik sebagai Rektor Unima, Titof menegaskan, seluruh proses pemilihan dan penetapan Rektor Unima telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan diawasi langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Proses pemilihan Rektor Unima berjalan transparan, objektif, dan sesuai regulasi. Karena itu, pernyataan yang mendahului putusan pengadilan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” sebutnya.
Humas Unima mengimbau seluruh civitas akademika, alumni, serta masyarakat luas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi, dan menyerahkan seluruh proses kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Mari kita hormati proses hukum dan jaga nama baik Universitas Negeri Manado sebagai rumah besar akademik yang berintegritas. Setelah pengadilan memutuskan, barulah publik dapat menilai secara objektif dan adil,” ajak Titof, (FA)





