Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June E. Silangen mengimbau kepada masyarakat di daerah ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

“Mar kita tingkatian kesadaran dan kepatihan membayar pajak demi kemajuan Indonesia,” ujarnya, Selasa (15/7/2025), sebagai imbauan di momen Hari Pajak Nasional Tahun 2025.

Pajak merupakan salah satu pendapatan untuk membiayai pembangunan nasional/daerah.

Disebutkan, kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Itara diharapkan lebih baik lagi menuju Sulawesi Utara maju, sejahteta.dan berkelanjutan.

“Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh. Salam Astacita Satu Komando,” tandas pejabat kreatif dan penuh semangat untuk memajukan Bumi Nyiur Melambai ini.

Diketahui, Hari Pajak Nasional ditetapkan setiap tanggal 14 Juli, 34 hari sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun 2025 memasuki tahun yang ke-80.

Hari Pajak berakar dari sejarah panjang bangsa. Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak awal ketika kata ‘pajak’ pertama kali dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI.

Kelahiran pajak merupakan penanda lini masa perpajakan Indonesia resmi berjalan.

Para pendiri negeri sepakat menuangkan pajak dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Peringatan hari pajak Indonesia ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 dan untuk pertama kalinya hari pajak nasional dirayakan pada tahun 2018.

Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender (Januari – Desember), kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.5 hari yang lalu. (elka)