Meimonews.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 003/2219/SJ tanggal  22 April 2022, Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 dan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19).

SE bernomor 044/B.06/BPBD/519/2022 yang dikeluarkan pada 25 April 2022 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, SH, MH atas nama Walikota Manado Andrei Angouw.

Baca juga : Tim Pembina Samsat Gelar Rakor, 3 Hal Penting Dibahas

Dalam SE tersebut disebutkan, dalam hal akan dilakukan halal bihalal oleh masyarakat, diminta  untuk memperhatikan empat hal.

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level Kota Manado yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coroma Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang masih berlaku.

Kedua, maksimal junlah tamu yang dapat hadir pada pada acara halal bihalal adalah 75 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 2.

Baca juga : Torehkan Prestasi, RSUP Kandou Berhasil Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Pertama Kalinya

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orqng, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya  memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.

Baca juga : Tindaklanjuti MoU Pemkab Talaud dan Unika De La Salle Manado, Kamagi dan Raco Tandatangani PKS

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP,  Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMN, Para Camat dan Lurah, Para Kepala Sekolah,  Pimpinan Rumah Ibadah, Para Pelaku Usaha, dan Warga Masyarakat Kota Manado. (lk)