Meimonews.com – Belakangan ini beredar isu-isu terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke GMIM, yang perlu diluruskan.
Polda Sulut yang menangani kasus tersebut memberikan penjelasan agar masyarakat bisa dipahami secara tepat persoalan sebenarnya.
Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan menegaakan, penanganan kasus tersebut qdalah murni hukum.
“Adanya isu-isu yang berkembang selama ini, di mana kasus ini dihubung-hubungkan dengan hal-hal yang lain, kita katakan di sini bahwasanya kasus ini adalah murni hukum,” ujar Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Sulut, Minggu (4/5/2025) sore.
Mengapa murni hukum, dikarenakan dalam kasus ini ditemukan oleh Penyidik yaitu alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, di mana ada keterangan saksi, adanya petunjuk, ada surat dan adanya keterangan ahli yaitu audit dari BPKP sehingga kasus ini layak untuk dimajukan, diproses.
Untuk itu, Hasibuan, mengajak kepada semua pihak yang berkepentingan, agar Polda dan GMIM jangan diadu domba.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda Sulut diadu dengan GMIM, dipecah belah dengan GMIM. Karena GMIM adalah organisasi yang suci, jangan sampai terjadi isu-isu beredar, kemudian jemaat terpecah belah,” pintanya.
Menurutnya, yang dipersangkakan di sini, adalah oknum. “Artinya yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Dan kami dari Kepolisian tetap memegang azas praduga tak bersalah,” tandasnya!
Dikemukakan, saat ini, dari pihak terlapor atau tersangka sudah mengajukan praperadilan. “Mari kita ikuti prosesnya, dan harapan kami kepada masyarakat, mari kita cerdas menerima informasi dan mengolah informasi, ini adalah murni hukum yang didasarkan pada alat bukti,” ujarnya,
Kepada warga yang menyebarkan informasi-infromasi keliru dan tidak benar, Kabid Humas Polda Sulut tegas mengatakan bahwa hal itu bisa melanggar UU ITE.
“Secara hukum bisa dikenakan dengan Undang-undang ITE. Harapan kami karena ini adalah lingkungan daripada umat, jangan sampai umat-umat ini dipengaruhi. Kami mengajak kepada semua kalangan masyarakat, untuk sama-sama mengawal,” jelasnya.
Mari, ajaknya, kita kawal kasus ini, kita buat terang benderang, artinya yang berbuat dia harus bertanggung jawab. (AF)





