Meimonews.com – Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut menguraikan adanya perbedaan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.
Dijelaskan, KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2021 menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“ini sesuai Praturan Menteri Dalam Negeri dan secara elektronik, melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD),” ujar bupati saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Talaud dengan agenda penyampaian Rancangan KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2021 di gedung dewan, baru-baru.
Penyusunan KUA dan PPAS, menurut E2L (sapaan akrab bupati), mengacu dalam beberapa peraturan perundang-undangangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dikemukakan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah harus sejalan dengan pencapaian 7 Prioritas Pembangunan Nasional dan disesuaikan dengan karakteristik masing masing daerah. Tujuan pembangunan nasional tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
“Tujuan pembangunan ini pula untuk pengembangan wilayah dan mengurangi kesenjangan dan pemerataan, mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing, revolusi mental dan kebudayaan, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan perubahan iklim, dan memperkuat politik, hukum, pertahanan keamanan, dan transformasi pelayanan publik,” tegasnya.
E2L mengisyaratkan untuk mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai peruntukannya dan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan pembahasan seluruh wakil rakyat Talaud.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Talaud ini juga menegaskan akan tetap memprioritaskan sektor pendidikan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Talaud Jakob Mangole di dampingi dua Wakil Ketua yakni Pocker Pelle dan Djekmon Amisi tersebut turut dihadiri
Wakil Bupati Muktar Arunde Parapaga (MAP), unsur Forkopimda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Talaud. (lk)