Meimonews.com – Pelaku perbuatan cabul terhadap anak di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado, Senin (17/10/2022) diamankan Tim Resmob Alpha Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan diamankannya pelaku perbuatan cabul tersebut. “Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial DK (23), warga Kombos Timur sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun,” jelasnya.
Disebutkan, kejadiannya terjadi berawal dimana korban dibujuk rayu oleh pelaku dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 (satu ) buah HP Android merek Oppo A 31 ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini. (AF)

