Meimonews.com – Polresta Manado mengungkap sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Manado. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid di dampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, di Mapolresta Manado, Senin (5/10/2026).

Dalam pemaparan tersebut, tim l Polresta Manado mengungkap dua perkara menonjol, yakni dugaan penguasaan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin serta kasus dugaan pencurian berantai.

Pada perkara pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (25). Ia diamankan pada 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di depan Indomaret Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berwarna hitam, satu butir peluru kaliber .38 dan lima butir peluru kaliber 5,56 mm.

Kasus ini terungkap setelah SR mendapat informasi dari seorang pria berinisial JO mengenai keberadaan senjata api dan amunisi. SR kemudian mendatangi lokasi dan mengambil barang tersebut yang disimpan dalam sebuah tas plastik berwarna kuning.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku berencana membawa senjata dan amunisi tersebut ke Papua untuk ditukarkan dengan narkotika jenis ganja. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jajaran Satreskrim Polresta Manado juga berhasil mengamankan FH alias Licing (44), seorang terduga pelaku pencurian berantai yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota Manado.

FH diamankan Tim Gabungan URC Team Delta dan Team Charlie Satreskrim Polresta Manado setelah diduga berupaya melarikan diri ke Jakarta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 499 lembar uang Poundsterling pecahan 50 dengan nilai konversi sekitar Rp 595.057.500, serta 20 lembar Poundsterling pecahan 20 dengan nilai konversi sekitar Rp 4.770.600.

Selain uang tunai, turut diamankan satu buah kalung emas, lima buah cincin emas, satu buah kalung emas putih, satu buah gelang emas anak, satu buah cincin emas putih dan lima buah batu cincin.

Kapolresta Manado Kombes menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polresta Manado akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnyam

Kapolresta mengapresiasi kerja keras personil yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan mengamankan para terduga pelaku.

“Kami akan terus mengembangkan setiap perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Untuk perkara dugaan penguasaan senjata api, SR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sementara perkara dugaan pencurian yang melibatkan FH masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Manado. (AF)

Meimonews.com – Kolaborasi Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation.

Saat penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.

“Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat,” ujarnya.

Disebutkan, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut,” ujarnya,

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.

Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda.

Adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan Manggawer Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan Kecamatan Bojongsoang, di mana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab.

Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.

“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah,” sebut Wakabareskrim.

Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.

Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.

Wakabareskrim menegaskan, penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas,” tegasnya.

Wakabareskrim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal,” ujarnya. (AF)