Meimomews.com – Direksi RSUP Kandou yakni Direktur Utama Starry Hamenta Rampengan dan Direktur Sumber Daya Manisia, Pendidikan dan Penelitian Yune Laukati melakukan pertemuan resmi dengan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesis (Kemenkes RI) di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas tindaklanjut status pegawai R4 atau tenaga kerja Non-ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dirut menjelaskan, kehadiran manajemen di Kemenkes RI merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional terhadap para tenaga BLU yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di RSUP Kandou yang merupakan rumah sakit rujukan utama.
“Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan secara langsung langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian,” ujar Dirut.
Selain bertemu dengan Biro OSDM, manajemen RSUP Kandou juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslanjut) Kemenkes RI
Direktur SPP menjelaskan, persoalan ini bukan hanya terjadi di RSUP Kandou, melainkan secara nasional di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak implementasi UU ASN. Karena itu, solusi yang diambil harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Di tengah proses advokasi tersebut, manajemen memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUP Kandou tetap berjalan normal. Seluruh unit layanan, termasuk pelayanan rujukan dan tindakan medis, tetap beroperasi sebagaimana mestinya demi menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan RSUP Kandou berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang dan waktu bagi proses yang sedang ditempuh, mengingat keputusan akhir terkait status kepegawaian PPPK berada pada kewenangan instansi terkait. (Fer)

