Meimonews.com – Guna mencegah terjadinya kaster baru penyebaran Covid-19 di momen Pilkada Tahun 2020, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, MSi mengeluarkan maklumat baru.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abas, SIK ketika dihubungi meimonews.com tadi malam (21/9/2020) membenarkan adanya maklumat baru tersebut.
Maklumat bernomor : Mak/3/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tersebut dikeluarkan pada 21 September 2020.
Dalam maklumat tersebut disebutkan, Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz, MSi mengeluarkan Maklumat berisi empat poin.
Pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap angora Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu bunyi isi maklumat, yang dikeluarkan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat tersebut. (AF)