Meimonews,com – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut terkait dengan Pajak Air Permukaan (PAP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengadakan rapat koordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten/Kota se-Sulut.

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Johanis G! Tamuntuan dan Kepala Bidang Pajak Harold Lumempouw ini dihadiri sejumlah perwakilan PDAM Kabupaten/Kota se-Sulut serta Kepala UPTD PPD se-Sulut.

Dalam rapat tersebut, June mengungkap temuan dari BPK Sulut terkait dengan PAP baik tahun 2024 maupun tahun 2023 dan berharap ada kolaborasi dalam penanganannya karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan Sulut, yang kini dipimpin duet Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Hasil pendapatan tersebut akan bermanfaat juga bagi pembangunan kabupaten/kota se-Sulut karena ada dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota di bumi Nyiur Melambai ini.

“Pertemuan tadi dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pada 2 Juni 2025 yang harus ditindaklanjjuti minimal 60 hari kalender sesudah penyampaian oleh BPK,” ujar June kepada Meimonews.com di ruang kerja, usai rapat.

Dikemukakan, mereka (PDAM) diundang agar segera mungkin ditindaklanjuti laporan BPK. Yang disampaikan adalah SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Itu temuan yang harus ditindaklanjuti di samping itu disampaikam temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti.

Rapat internal Bapenda Sulut

Harapannya, sambung June, kalau boleh, mereka tindaklanjuti. Kalaupun ada masalah keuangan di PDAM maka PDAM wajib menyampaikan permohonan kepada Gubernur, apakah penundaan, menggunakan skema cicilan. Bila bisa menyelesaikan sesegera mungkin baik juga. Itu khan, semua yang sudah tercatat dalam neraca keuangan provinsi sebagai piutang .

Diharapkan juga ada daya juang berupa kolaborasi dengan Bapenda terkait dengan potensi Air Permukaan yang ada di wilayah.

Dijelaskan, karena Bapenda punya keterbatasan dari segi SDM sementara PDAM ada tenaga-tenaga lapangan, yang ketika mereka temukan ada potensi air permukaan yang dikelola swasta atau oramg pribadi yang melakukwn penjualan air permukaan, diinformasikan ke Bapenda, dalam hal ini UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah).

Nanti Bapenda akan turun melakukan pengecekan. Kalau memang benar melakukan penjualan air permukaan maka Bapenda akan melakukan penetapan pajak daerah. Ada izin atau tidak izin tetap kami tetapkan.

PDAM sepakat karena ujung-ujungnya APBD. Dalam bentuk pendapatan daerah karena mereka (PDAM) akan mendapat bagi hasil.

Diperlukan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Perlu ada kolaborasii. Tidak boleh ada egosektoral. Jadi kalau ada potensi, diinforrmasikan kepada kami (Bapenda). Supaya kami bisa mengadakan klarifikasi, cross check lapangan. Setelah selesai dibikin penetapan.

Kalau tidak ada kolaborasi bisa dimanfaatkan perusahaan swasta yang melakukan penjualan air tapi tidak membayar pajak. Yang dirugikan adalah kabupaten/kota. PDAM wajib bayar karena sudah tercatat tapi yang lain tidak bayar karena tidak tercatat, lolos.

“Maka yang terpenting adalah kolaborasi,” tandas pejabat yang hari ini berulang tahun ke-53.

Usai rakor dan istirahat makan siang, dilakukan rapat internal Bapenda Sulut dan jajaran yang dipimpin secara bergantian oleh Filma D. Kepel (Sekretaris) dan June. Turut mendampingi Kabid Dalev. (elka)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw, dan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Sulawesi Utara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Oleh karena itu, dilaksanakan penyerahan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pemerintah daerah.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada 12 entitas pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Untuk Kota Manado, LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2024 diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey bersama Walikota dan Wakil Walikota Manado, setelah terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo,, para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, sekretaris daerah, inspektur, serta kepala badan keuangan daerah masing-masing daerah.

Dari Kota Manado turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel., Inspektur Kota Manado Judhy Eduard,, dan Kepala BKAD Kota Manado Peter Assa, (Afer)