Meimonews.com – Kabar menggembirakan diterima Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat pada khususnya dan Unsrat pada umumnya.

Kabar menggembirakan tersebut adalah diberikannya Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unsrat pimpinan Ockstan Jurike Kalesaran oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lewat surat keputusan nomor 3150/BNSP/VIII/2026.

Lisensi tersebut diberikan menyusul pelaksanaan Full Assesment (asesmen penuh) yang dilaksanakan di Ruang Rapat LPMPP Unsrat Mando, Sabtu (18/7/2026) yang dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Rektor 4 Unsrat Steenie Edward Wallah (mewakili Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie).

Kepala LPMPP Unsrat Max RJ Runtuwene dan Ketua LSP Unsrat Ockstan Kalesaran

“Ada 11 skema lisensi yang diberikan, sesuai Surat Keputusan BNSP tersebut,” ujar Kepala LPMPP Unsrat Max RJ Runtuwene kepada Meimonews.com di Manado, Jumat (18/9/2026).

Di dampingi Reynald.J. Palasi (staf LPMPP) Unsrat, Runtuwene lantas merincikan kesebelas skema tersebut.

Pertama, skema klaster pelaksanaan pembesaran ikan kerapu di Keramba Jaring Apung (KJA). Kedua, skema klaster pemroduksian konten Kehumasan. Ketiga, skema peenerjemah teks bahasa.

Keempat, skema kualifikasi 3 bidang analisis kimia. Kelima, skema pelaksanaan pemeriksaan laboratorium biologi molekuler. Keenam, skema pemrogram muda (Associate Programmer). Ketujuh, skema pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran.

Kedelapan, skema pemroduksian benih secara kultur jaringan. Kesembilan, skema supervisor garm unggas pedaging. Kesepuluh, skema jenjang 3 bidang kewirausahaan industri. Kesebelas, skema fasilitator organik tanaman. (FA)

Meimonews.com – Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie menegaskan, penyerahan sertifikat kompetensi BNSP adalah peneguuan komitmen Unsrat terhadap penjaminan mutu, pengiatan kompetensi sumber daya manusia dan peningkatan daya saing lulusan.

Penegasan Rektor Unsrat tersebut disampaikan pada acara penyerahan sertifikat kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) di Lantai 4 Gedung Rektorat, Kamis (5/2/2026).

Mendampingi Rektor pada kegiatan ini adalah Wakil Rektor 3 (Bidang Kemahasiawaan dan Alumni) Ralfie Pinasang dan Kepala LPMPP (Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran) Unsrat Max RJ Runtuwene.

“Sertifikasi kompetensi yang akan diserahkan kepada asesor merupakan pengakuan formal bahwa bapak dan ibu telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan sekaligus memikul amanah besar untuk menjaga integritas proses sertifikasi,” jelas Rektor.

Rektor menyampaikan apresiasi kepada LPMPP Unsrat dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Unsrat (pimpinan Ockstan Jurike Kalesaran) atas kerja keras, ketekunan dan koordinasi sehingga proses sertifikasi kompetensi asesor dapat terlaksana dengan baik, dan dapat memenuhi standar nasional.

Diketahui, BNSP adalah lembaga independen bentukan pemerintah (UU No. 13 Tahun 2003) yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.

BNSP bertujuan menjamin mutu dan pengakuan tenaga kerja melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di berbagai sektor.

Tujuannya adalah meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia baik secara nasional maupun internasional.

Fungsinya adalah mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja berdasarkan pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

Proses sertifikasi melibatkan uji kompetensi melalui metode tertulis, praktik, dan wawancara.
Langkah-langkah: Memilih skema, pendaftaran, pemenuhan persyaratan, ujian, dan penerbitan sertifikat. (FA)