Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya agar sumber dana daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini tercukupi.

Itulah sebabnya, pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan tersebut dioptimalkan, walau masih ada keterbatasan seperti Pandemi Covid-19.

“Hingga triwulan 1 tahun 2023, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan telah berjumlah Rp. 245 milar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).

Pajak daerah tersebut, sambungnya, belum termasuk pajak rokok. Data pajak daerah yang ada sekarang adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor saat ditemui terpisah merincikan pajak daerah yang telah masuk tersebut.

“Untuk BBNKB yang terkumpul berjumlah Rp. 66 miliar lebih, PAP Rp. 245 juta lebih, PBBKB Rp. 80,8 miliar lebih dan PKB Rp. 98 miliar lebih,” ujar Rumondor seraya menyebut bahwa pajak daerah tersebut belum termasuk pajak rokok.

Terkait dengan adanya program Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven O. Kandouw berupa keringanan pajak 3 Hebat, June mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan momen tersebut yang akan berakhir pada 26 Mei mendatang.

Mari jo bayar pajak. Mari jo memanfaatkan program 3 Hebat,” ajak June seraya menyebutkan rincian program tersebut yakni bebas PKB,  Bebas Pokok dan BBNKB serta diskon PKB 5-10 persen. (elka)