Meimonews.com – Beberapa waktu terakhir ini, sejumlah tenaga outsourcing di RSUP Kandou Manado sering melayangkan protes akan kondisi mereka, terlebih terkait kesejahteraan, termasuk nasib untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Terkait persoalan itu, Manager Hukum dan Humas RSUP Kandou Erwin Kristanto dalam percakapsn dengan Meimonews.com via telefon, Kamis (27/8/2026).memberikan tanggapan dari managemen rumah sakit.
Dijelaskan, Komisi IV DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan setidaknya belasan tenaga kerja outsourcing dalam jasa kebersihan RSUP Prof Kandou Manado pada 18 Mei 2026.
RDP yang dipimpin Louis Schraam di dampingi Cindy Wurangian, Paula Runtuwene, Vionita Kuerah dan Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter.tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, KSBSI, perwakilan tenaga kerja, manajemen PT HTR, PT Berkah Mitra Indah (BMI) serta pihak manajemen RSUP Kandou,
Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi menjelaskan permasalahan yang dialami oleh 15 orang mantan pekerja jasa kebersihan yang pengelolaannya diserahkan melalui sistem alih daya (outsourcing). Persoalan ini bermula saat mereka bekerja di bawah naungan PT HTR dan PT BMI dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2025.
Menurut Andalangi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan. Diantaranya adalah pembayaran upah yang dinilai berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga menimbulkan selisih kekurangan upah yang harus dibayarkan.
Selain itu, terdapat dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerja, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak berwenang. Iuran BPJS pun disebutkan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja, padahal sebagian merupakan kewajiban pengusaha. Masalah lain yang disorot adalah jam kerja lembur yang dilayani namun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pihak PT HTR membantah adanya unsur pemaksaan. Menurut mereka, sistem pemotongan dan aturan kerja yang diterapkan merupakan hasil kesepakatan bersama yang sudah dikonsultasikan dengan Disnakertrans, serta dilengkapi bukti persetujuan tertulis dari para pekerja.
Terkait uang lembur yang tidak dibayarkan tunai, perusahaan beralasan hal itu dikompensasi dengan penggantian hari libur atau waktu istirahat. Alasan tidak dilakukannya kenaikan upah adalah karena nilai kontrak kerja sama dengan pihak RSUP Kandou tidak memungkinkan adanya penyesuaian.
Disisi lain, Manajer PT BMI Rafika Hasan menjelaskan kondisi anggaran pada tahun 2025 saat kontrak berjalan. Saat itu, perusahaan dihadapkan pada dua pilihan yakni melanjutkan pekerjaan atau mengurangi jumlah tenaga kerja sebesar 20 persen. Dari total 140 orang personil, nilai anggaran yang ada sebenarnya hanya cukup untuk menggaji sekitar 120 orang sesuai standar.
Namun, perusahaan memutuskan tetap mempertahankan seluruh pekerja demi menjaga kualitas pelayanan, meski konsekuensinya harus melakukan penyesuaian yang tidak tertulis secara rinci dalam kontrak.
Hal lain mengenai nasib para outsourcing RSUP Kandou Manado itu adalah berharap untuk bisa diangkat menjadi CPNS Kemenkes RI. Namun manajemen menegaskan bahwa soal pengangkatan itu pihaknya tidak memiliki hak, karena semuanya diatur oleh pihak Kementerian.
“Memang mereka sebelumnya merupakan Honorer. Namun saat ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus honorer, kemudian bisa diangkat menjadi CPNS tapi harus melalui mekanisme seleksi. Tetapi ada beberapa yang tidak lulus karena faktor nilai hasil tes tak sesuai standar,” ujar Erwin.
Sehingga, menurutnya, ketika itu pihak manajemen mengalihkan mereka untuk menjadi tenaga outsourcing sambil menunggu proses jika nantinya penerimaan CPNS di Kemenkes. Tujuan lain adalah agar mereka tetap memperoleh nafkah meski sudah bukan lagi status honorer melainkan outsourcing.
Erwin menjelaskan, Kemenkes RI telah menegaskan bahwa wewenang pengangkatan PNS berada di bawah kendali lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang, bukan dilakukan secara sepihak oleh Kemenkes.
Semua pengangkatan PNS harus mengikuti peraturan yang ada, dalam hal ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB,
Dirjen Kesehatan Lanjutan (Kesla) Kemenkes RI Azhar Jaya, sebut Erwin, telah membantah soal beredarnya surat di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026 yang memuat rencana pengangkatan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara otomatis.
Di mana dalam surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 itu mencatut kop Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menyebutkan adanya pengalihan status bagi pegawai medis dan kesehatan Non-ASN yang telah bekerja minimal 6 bulan untuk langsung diusulkan menjadi CPNS.
Dirjen Kesla telah menegaskan, adanya kesalahpahaman dalam mengartikan isi surat tersebut. Karena dokumen itu hanyalah surat pemberitahuan untuk kebutuhan administratif internal, bukan instruksi pengangkatan langsung.
“Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS. Tujuannya adalah kami ingin mendata para tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan,” ujar Erwin mengutip Dirien Kesla. (*)

