Meimonews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana 3 keping emas masih terus berlanjut dan tidak dihentikan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Erwin Kristanto di dampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono kepada wartawan di Mapolresta Manado, Sabtu (7/11/2026).
Penjelasan tersebut sebagai bentuk klarifikasi sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dan keberadaan tiga warga negara asing (WNA) yang sebelumnya telah meninggalkan Indonesia.
Kasat Reskrim menjelaskan saat meninggalkan wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut belum berstatus sebagai tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan. Sebelum keberangkatan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Berdasarkan proses tersebut, ketiganya meninggalkan Indonesia secara sukarela sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.
Terkait barang bukti, Kasat Reskrim menegaskan, tiga keping emas tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan penyidik. Bahkan, terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemeriksaan oleh PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, sejumlah alat bukti masih terus dilengkapi dan keterangan ahli juga sedang didalami untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Oleh karena itu, Polresta Manado meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa tiga keping emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sebelum seluruh rangkaian penyidikan dan pembuktian selesai dilakukan.
Polresta Manado memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya penahanan terhadap ketiga WNA maupun keberangkatan mereka dari Indonesia tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.
Polresta Manado juga menghormati fungsi kontrol media sebagai bagian penting dari pengawasan publik. Setiap perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (AF)

