Meimonews.com – Pihak Bank Indonesia (BI) Sulut melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng di dampingi Kepala Bidang Pajak dan Kepala Bidang Retribusi LLP Ocvy Leke untuk membahas Surat Keputusan Pembentukan TP2DD.
Pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Kepala Bapenda Sulut berlangsung ,Jumat (19/2/2021).
Dari pihak BI hadir Ahmadi Rahman (Kepala Tim Implementasi Kebijakan SP-PUR), Sirtalya J. Rando (Manajer Fungsi Implementasi Kebijakan SP) dan Nanda Perdana (Asisten Manajer Fungsi Implementasi Kebijakan SP).
Kepala Bapenda Sulut akan merevisi Draft SK TP2DD (Tim Perceoatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) untuk disesuaikan dengan kesiapan SKPD yang terlibat, dalam mendukung program Gubernur untuk percepatan digitalisasi di Provinsi Sulawesi Utara.
“Rencananya, TP2DD akan mulai disosialisasikan pada 5 April 2021,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng
Pembentukan TP2DD ini untuk mempercepat proses pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah dengan transaksi berbasis digital yang akan diberlakukan baik bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah secara digital,” jelas Atteng. (lk)