Meimonews.com – Setidaknya ada 14 solusi yang akan dilakukan terkait dengan 5 permasalahan dan kendala pencapaian target penerimaan pendapatan daerah (Patda) Sulawesi Utara.
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Conny Kuhon berbincang dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).
“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan ditemui lima permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam upaya pencapaian target penerimaan pendapatan daerah. Olehnya, ada sejumlah solusi yang akan dilakukan, ” ujarnya.
Kelima masalah dan kendala itu adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan serta data belum terintegrasi antara Kepolisian dan Bapenda.
Selain itu, sistem jaringan komunikasi yang belum merata di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulut, personil ASN (aparatur sipil negara) yang menguasai teknis belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, serta keakuratan data berbasis digitalisasi masih dalam pengembangan.
Sebagai solusi terhadap permasalahan dan kendala tersebut, Kuhon menjelaskan langkah antisipatif yang akan ditempuh untuk peningkatan penerimaan Patda baik pajak dan retribusi maupun sumber-summer sumber penerimaan dan pendapatan lainnya melalui penataan dan pengembangan data dan informasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
Terdapat 15 solusi yang akan dilakukan Bapenda Sulut di bawah kepemimpinan Olvie Atteng (Kepala) berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Pertama, digitalisasi dengan membentuk TP2D Sulut dan kabupaten/kota; kedua, kerjasama optimalisasi PAD; ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan; keempat, pembentukan UPTD-PPD yang baru; kelima, integrasi data kendaraan bermotor.
Keenam, melengkapi sarana dan prasarana pelayanan termasuk menyeragamkan Prototipe Samsat; ketujuh, mengembangkan fasilitas-fasilitas pelayanan untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat melalui Modern Chanel; kedelapan,.mempercepat penambahan/pemekaran unit pelayanan di wilayah kabupaten/kota yang potensial.
Kesembilan, mengintensifkan pelatihan/pembinaan teknis terkait pemungutan bagi aparat/calon aparat pemungut pajak daerah dan retribusi daerah; kesepuluh, melaksanakan rasionalisasi pegawai untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan kapasitas aparatur dalam rangka peningkatan pelayanan.
Kesebelas, meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Keduabelas, meningkatkan koordimasi dan kerjasama dengan instansi pemungut serta instansi teknis terkait lainnya guna mengintensifkan penerimaan/pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta upaya untuk menjaring para penunggak pajak daerah dan retribusi daerah dan pemanfaatan DBH pajak dan DBH bukan pajak.
Ketigabelas, terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kantor Pajak Suluttenggo, Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT Bank Sulutgo dalam rangka kerjasama pembukaan pelayanan kas di semua UPTD-PPD/Samsat; dan kermpatbelas, melakukan penyesuaian tarif retribusi yang diatur melalui perubahan Perda tentang Retribusi Daerah. (lk)