Meimo News

Meimonews.com – Wakil Walikota (Wawali) Manado menyerahkan.Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada sebanyak 747 PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024 yang diserahkan Wawali pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BKPSDM Kota Manado, Senin (1/9/2025).

Dengan diterimanya SK tersebut maka 747 PPPK tersebut resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Manado.

Dalam sambutannya, Wawali menyampaikan banyak selamat kepada mereka yang telah mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK dan berharap semoga dalam pengabdian bisa bekerjasama dan selalu bersinergi.

“Selamat menjalankan tugas,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Manado ini yang pada acara penyerahan SK PPPK tersebut di dampingi Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal. (elka)

Meimonews.com – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengeluarkan pernyataan sikap terhadap dinamika sosial politik (sosial politik) yang sedang berkembang.

Pernyataan sikap yang ditandatangi Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC dan Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM (Ketua dan Sekretaris KWI) ini dikeluarkan pada Sabtu (30/8/2025).

Di awal pernyataan sikap disebutkan, beberapa hari ini, kita merasa prihatin dan sakit menyaksikan kekerasan dan tindakan anarkis di beberapa daerah di negara kita tercinta. Situasi ini kiranya terjadi karena ada kekecewaan besar terhadap perkataan, perbuatan dan kebijakan yang tidak bijaksana dan tidak adil (pro rakyat) yang dibuat oleh pribadi atau institusi pemerintah, wakil rakyat dan aparat tertentu,

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, marilah mawas diri menahan diri dan melakukan aksi nyata yang membuahkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebut pernyataan sikap tersebut

Oleh karena itu, Konferensi Waligereja Indonesia menyerukan keprihatanan dan harapan. Pertama, kami menyamipaikan rasa duka yang mendalam terhadap saudara-saudari yang mengalami cedera bahkan kehilangan nyawa ketika memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta saat mengungkapkan belarasa pada yang terluka dan menderita.

Kedua, kami mengimbau kepada semua lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif) : untuk dengan rendah hati lebih mendengarkan dan memperjuangkan harapan dan kepentingan masyarakat, terutama saudara-saudari kita yang menderita.

Untuk dengan besar hati mengoreksi bahkan membatalkan rencana, kebijakan dan tindakan yang kiranya mencederai rasa keadilan rakyat, menambah beban hidup masyarakat dan makin melukai saudara-saudari kita yang menderita.

Untuk dengan sungguh hati menunjukkan tanda-tanda jelas bahwa memang sedang mengusahakan terwujudnya cita-cita kemerdekaan yang tidak cukup dalam pidato tetapi dalam tata kelola yang transparan, akuntabel dan kredibel.

Ketiga, kami mengajak aparat keamanan untuk benar-benar menjadi pengayom bagi semua warga dan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menghadapi aksi massa.

Keempat, kami akan tetap bersikap kritis terhadap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif agar membuat kebijakan dan melakukan tindakan yang memihak kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia sesuai fungsi dan posisi masing-nasing.

Kelima, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pribadi, organisasi dan institusi yang dengan tulus dan lurus memperjuangkan kebaikan dan kebenaran dengan cara-cara yang santun dan damai sesuai nilai-nilai Pancasila.

KWI mengajak untuk berjalan bersama, bergandengan tangan dan bergotong-royong dengan semua orang yang berkehendak baik untuk membangun bangsa menuju Indonesia Emas dengan mengatasi berbagai kecemasan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Marilah kita menahan diri dari berbagai godaan untuk melakukan tindakan provokatif dan kriminal yang menimbulkan kerusakan dan kerugian serta mengganggu perdamaian dan persatuan bangsa. Marilah kita saling memancarkan energi positif demi Indonesia maju,” ajak KWI. (elka)

Meimonews.om – Bank SulutGo (BSG) resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Daerah Konferens Manado dan Maluku Utara, Kamis (28/8/2025).

Acara penandatanganan PKS yang dilaksanakan di kantor pusat Bank SulutGo ini dihadiri Direktur Umum BSG, Joubert Dondokambey, serta Pimpinan GMAHK Daerah Konferens Manado dan Maluku Utara Pdt. Roulland Ronny Neman dan Sejretaris Edwin Lasut dan jajaran.

PKS ini berfokus pada pengelolaan keuangan institusi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen finansial gereja.

Perjanjian ini menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Diharapkan, kerjasama ini dapat menjadi contoh positif bagi institusi lainnya dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang profesional dan modern.

Dalam sambutannya, Joubert menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen Bank SulutGo dalam mendukung berbagai sektor, termasuk lembaga keagamaan.

“Kami sangat bangga bisa bekerjasama dengan GMAHK. Melalui layanan perbankan kami, kami berharap dapat membantu pengelolaan keuangan gereja menjadi lebih efektif, aman, dan modern,” ujarnya.

Ditambahkan, Bank SulutGo menyediakan berbagai produk dan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik institusi, seperti layanan kas, pengelolaan dana, hingga solusi perbankan digital.

Pdt. Neman menyambut baik kerjasama ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Bank SulutGo atas dukungan dan kepercayaannya. Dengan adanya kerja3sama ini, kami yakin pengelolaan dana gereja, baik di tingkat pusat maupun di jemaat-jemaat, akan menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Ini akan membantu kami fokus pada pelayanan rohani kepada umat,” ujarnya. (Afer)

Meimonews.com – Sebanyak 20 anggota Paskibraka Sulawesi Utara Tahun 2025 yang berasal dari Bitung, Minahasa Utara, Manado, Tomohon, dan Minahasa Selatan menghadiri kegiatan Open Visit Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) di KRI Semarang yang tengah berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung, Rabu (28/8/2025)

Kegiatan ini menjadi sarana strategis dalam pembinaan karakter, penguatan wawasan kebangsaan, serta penanaman jiwa kepemimpinan generasi muda Sulut.

Kehadiran Paskibraka Sulut juga dimaknai sebagai simbol kesinambungan kaderisasi pemuda daerah dengan institusi pertahanan nasional.

Kepala Badan Kesbangpol Daerah Sulut Johnny Alexander Suak menyampaikan bahwa agenda ini merupakan implementasi nyata dari Janji Masa Depan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi Paskibraka sebagai duta masa depan daerah.

“Melalui kesempatan emas ini, Paskibraka bisa belajar langsung dari Taruna AAL yang menjadi teladan kedisiplinan, kepemimpinan, dan bela negara. Ini bukti komitmen Gubernur untuk terus mendampingi kader muda Sulut,” ujar Suak.

Gubernur Sulut, menurut Suak, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas partisipasi Paskibraka Sulut dalam kegiatan ini. “Saya ingin Paskibraka Sulut tidak berhenti hanya sebagai pengibar bendera, tetapi terus berkembang menjadi pemimpin muda yang memiliki karakter kuat, semangat kebangsaan, dan kecintaan pada tanah airair,” ujar Suak mengutip Gubernur.

Kegiatan bersama Taruna AAL ini, sambungnya, adalah bagian dari janji Gubernur, janji masa depan, untuk memberikan pengalaman berharga dan inspiratif bagi mereka,

Pemprov Sulut melalui Badan Kesbangpol menegaskan dukungan penuh terhadap partisipasi Paskibraka pada agenda kebangsaan seperti ini, sekaligus menyiapkan tindak lanjut berupa program pembinaan, pelatihan kepemimpinan, dan jejaring lintas lembaga. (Alex)

Meimonews.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Gorontalo menggelar Penguatan Moderasi Beragama Lintas Pemuda di Villa 02 Uno, Bekke Niko Batubarani, Kabila Bonebolango Gorontalo, Rabu (27/8/2028).

Puluhan pemuda lintas agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu) hadir pada kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Kepala Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo Taufik U. Nurdin mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna.

Turut hadir pada kegiatan yang mengusung tema Moderat, Rukun dan Harmonis adalah Ketua FKUB Kota Gorontalo Burhanuddin Umar, Kepala Pendidikan Pesantren, Kemenag Kota Gorontalo, dan Pengurus FKUB Kota Gorontalo.

Kegiatan ini diwarnai pula dengan games, permainan untuk memupuk kerjassms antar pemuda sehat ngga boleh menjadi dasar memahami kerukunan,

Kakan Kemenag Kota Gorontalo dalam sambutannya menegaskan, sangat mendukung kegiatan ini, sesuai Asta Cita program Presiden dan Kurikulum Cinta dari Menteri Agama yaitu cinta kepada Tuhan, cinta kepada manusia dan cinta kepada sesama umat beragama.

Harapan kedepan kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan serta moderasi beragama tetap digaungkan terus-menerus.

Ketua FKUB Kota Gorontalo mengatakan kita di Indonesia patut bersyukur karena situasi aman biarpun banyak aliran-aliran kepercayaan, agama. Sebab, masing-masing agama punya kepribadian masing- masing.mau hidup rukun,

“Negara mengarahkan saling menghormati. Pemerintah mengharapkan semua agama saling menghormati dan saling menghargai,” ujarnya. (FK/lk)

Meimonews.com – Sejumlah acara mewarnai peringatan Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat Manado yang diadakan di kompleks kampus Fakultas Hukum Unsrat, Selasa (26/8/2025).

Salah satunya adalah orasi ilmiah yang dibawakan Bupati Intan Jaya Aner Maisini yang adalah juga alumni Fakultas Hukum Unsrat. Materi yang dibawakan adalah Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.

Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan panitia pelaksana pimpinan Donna Okthalia Setibudhi ini antara lain Wakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangksy, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, Dekan Fakultas Hukum Unsrat Emma VT Senewe dan para Dekan se-Unsrat, civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat dan perwakian mahasiswa.

Kabupaten Intan Jaya, sebut pejabat kelahiran Paniai, 13 Agustus 1987 ini memiliki karakteristik sosial budaya kembal khas dengan masyarakat yang sangat bergantung pada tanah adat untuk kehidupan sehari-hari. Tanah menjadi basis kehidupan ekonomi, ruang sosial, sekaligus simbol identitas komunal.

Namun, masih banyak tantangan dalam pengaturan Pembangunan masyarakat adat di Kabupaten Intan Jaya antara lain disharmoni antara hukum adat dan hukum positif, kurangnya kepastian hukum, serta masih kurangnya strategi dalam mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Berdasarkan peraturan daerah khusus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat Hukum adat atas tanah. Hak ulayat merupakan hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak perorangan adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum.

Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.

Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tetua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya.

Dikatakan, ia bukanlah subyek hak ulayat,
melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.

Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni pertama, adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat; kedua, adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; dan ketiga adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk
melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diuraikan di atas.

Dengan dipenuhinya keseluruhan kriteria tersebut maka dapat menentukan apakah hak ulayat dalam suatu masyarakat hukum adat masih ada atau tidak.

Apabila masih terdapat masyarakat hukum adat dan terdapat tanah atau wilayah, namun jika masyarakat hukum adat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka hak ulayat pada masyarakat hukum adat itu dianggap tidak ada lagi. Hak ulayat yang dianggap tidak ada lagi dan tidak bisa dihidupkan kembali.

Sebelum menjelaskan tentang strategi penataan tanah hak ulayat di Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI) Provinsi Papua Tengah 2025-2030 mengurai sejarah berdirinya kabupaten ini, potensi yang dimiliki.

Kabupaten Intan Jaya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Paniai (sebelum dibentuk pada tahun
2008).

Terletak di wilayah pegunungan, kabupaten ini terdiri dari 8 distrik, termasuk Sugapa yang menjadi pusat pemerintahan dan
fasilitas publik.

Kabupaten Intan Jaya diresmikan pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan UU No. 54 Tahun 2008. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah 3.922 km2 12. Kabupaten Intan Jaya terdiri atas 8 distrik/kecamatan, yakni Homeyo, Sugapa, Ugimba, Hitadipa, Agisiga, Tomosiga, Biandoga dan Wandai.

Distrik yang memiliki luas wilayah terluas adalah Homeyo dengan luas 23,9 persen dari luas Intan Jaya atau setara dengan 938 km2, sedangkan terkecil adalah Tomosiga dengan persentase luas distrik terhadap kabupaten adalah sebesar 5,3 persen atau setara dengan luas sebesar 208 km2.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Mamberamo Raya di sebelah Utara, Kabupaten Mimika dan Paniai di sebelah Selatan, Kabupaten Puncak di sebelah Timur, Kabupaten Nabire dan Paniai di sebelah Barat di sebelah Barat Kabupaten Intan Jaya terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Wilayahnya didominasi oleh dataran tinggi, namun wilayah dataran rendah dapat ditemukan di Distrik Tomosiga serta sebagian kecil wilayah Distrik Biandoga dan Agisiga.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagian besar berada di dataran tinggi. Sebanyak 85,5 % wilayah Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian lebih dari 500 mdpal, sedangkan 14,5 % sisanya berada pada ketinggian di bawah 500 mdpal.

Ditegaskan, permasalahan tanah ulayat di Kabupaten Intan Jaya bukan lagi persoalan baru tetapi telah berlangsung lama bahkan terdapat kondisi yang sangat potensial untuk terjadinya konflik kepentingan.

Diberikan contoh. Pertama, dari sisi pemerintah, tanah yang menjadi aset ekonomi dan aset pembangunan harus memiliki legalitas formal berdasarkan hukum positif, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, tanah harus dipertahankan dalam konsep hukum adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat adat.

Kedua, dari sisi pemerintah, sengketa tanah diselesaikan melalui peradilan umum yang bersandar pada hukum positif dan berlaku seragam secara nasional, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, sengketa tanah
diselesaikan melalui peradilan adat yang bersandar pada hukum adat setempat (di para- para adat)

Ketiga, dari sisi pemerintah, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan

Keempat, dari sisi pemerintah, pendaftaran tanah harus dilakukan pada seluruh bidang tanah untuk menjamin legalitas formal demi kepastian hukum atas tanah, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, pendaftaran tanah akan mendegradasi kewenangan pemimpin adat untuk mengatur tanah ulayat masyarakat adatnya.

Untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum atas wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Intan Jaya dibutuhkan adanya strategi penataan pengadministrasian tanah ulayat.

Ada tujuh strategi, menurutnya, yang dibutuhkan. Pertama, strateginya adalah inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat. Untuk arah kebijakan, tersedia buku biru kepemilikan anah hak ulayat Intan Jaya yang terintegrasi dengan fungsi lahan. Untuk para pihak terdiri dari Pemerintah Daerah Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH)..

Kedua, strateginya adalah pemetaan partisipatif. Arah kebijakan adalah penyusunan peta hak ulayat dengan batas-batasnya berbasis adat dan budaya dengan melibatkan masyarakat pemilik. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kemenhut LH, Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Ketiga, strateginya adalah daftar tanah hak ulayat. Arah kebijakannya adalah tersusun daftar tanah hak ulayat lengkap dengan data suku, marga dan batas-batas; serta menjadi jembatan antara hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Para pihak terdiri dari Pemda, BPNl, dan MRP.

Keempat, strateginya adalah peraturan daerah. Arah kebijakannya adalah tersedia
Perda untuk memberikan kepastian hukum yang mengakui status tanah hak ulayat, dan mengatur mekanisme pengakuan, pengelolaan, hingga penyelesaian sengketa tanah ulayat Para pihak terdiri dari Pemda, DPRK, dan MRP.

Kelima, strateginya adalah penyelesaian sengketa melalui Dual Track. Arah kebijakannya adalah sengketa tanah antar-marga diutamakan dengan hukum adat (mediasi adat), dan sengketa yang menyangkut kepentingan umum/investasi difasilitasi pemerintah dengan risalah
musyawarah resmi. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kementerian Kehutanan dan LH, MRP, dan LMA.

Keenam, strateginya adalah penguatan kapasitas masyarakat adat. Arah kebijakannya adalah ssialisasi tentang hak-hak tanah ulayat dan mekanisme hukum formal, dan pendampingan hukum untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam negosiasi dengan pihak luar. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, dan MRP.

Ketujuh, strateginya adalah pensertifikatan tanah ulayat. Arah kebijakannya adalah sosialisasi Permen ATR No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian Tanah Ulayat, dan koordinasi dengan Kementerian ATR BPN dalam rangka penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN dan MRP.

“Selain tanah bagi masyarakat adat dalam rangka pemenuhan kehidupan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan,” ujarnya.

Kewajiban itu adalah pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan yakni Pembangunan kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, serta sarana pelayanan publik berupa pembangunan pasar, pembangunan lapangan umum (GOR) dan lain-lain, pembangunan hutan kota, pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan lain-lain.

Selain itu, mendukung kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan negara, kepentingan keamanan (Polri), kantor-kantor vertikal, jalan dan jembatan, pembangunan obyek vital nasional (tangki penimbungan BBM, pembangkit listrik, bandar udara, dan lain-lain.

Dikemukakan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah membutuhkan adanya mekanisme yang berkeadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian ganti rugi hak ulayat dengan beberapa langkah yakni membentuk panitia pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selan itu, penyediaan alokasi anggaran pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat dalam APBD setiap tahun, serta pemberian ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang telah dikuasai oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum secara musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dari uraian panjang tadi, dapat kita simpulkan bahwa pembangunan di wilayah masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan dan rintangan sehingga membutuhkan adanya langkah strategis yang menempatkan hukum adat bukan lagi sebagai penghalang namun menjadi fondasi pembangunan Hukum adat masih hidup dan berperan sangat penting dalam pengaturan pertanahan di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.

Ditegaskan, langkah konkret dan strategis yang harus segera dilakukan adalah pertams, inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat; kedua, pemetaan partisipatif dan pembentukan daftar tanah ulayat; ketiga penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

Keempat, pendaftaran dalam daftar tanah ulayat; kelima, penyelesaian sengketa dual track; keenam, penguatan kapasitas masyarakat adat; ketujuh, pensertifikatan tanah ulayat.

Kedelapan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan melalui mekanisme ganti kerugian tanah ulayat yang berkeadilan.

“Dengan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, kepastian, serta keberlanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya. (FA)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menegaskan pentingnya pengawasan dari para Ketua Lingkungan (Ketling) dan Lurah serta perlunya sosialisasi jadual pembuangan sampah yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota setelah melakukan kegiatan turun ke lapangan (turlap) di beberapa lokasi, Rabu (27/8/2025).

Pentingnya pengawasan dari Kepala Lingkungan dan Lurah agar mengetahui kondisi yang ada di lapangan dan bisa segera diambil tindakan.

Sementara pentingnya sosialisasi pembuangan sampah yang lebih efektif, sehingga kebersihan dan keindahan Kota Manado tetap terjaga, serta tidak ada lagi sampah yang berserakan di sekitar tempat penampungan sementara.

Beberapa lokasi yang ditinjau mantan Ketua DPRD Sulut ini adalah Kelurahan Calaca, Jembatan Megawati, Kelurahan Sindulang Satu, dan Kelurahan Bailang.

Di Kelurahan Calaca, Walikota menyusuri pemukiman warga sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan, khususnya terkait kebersihan dan penanganan sampah.

Tinjauan dilanjutkan di sekitar Jembatan Megawati, di mana Walikota melihat kondisi sungai serta pengerukan yang tengah dilakukan dengan alat berat.

Saat melintas di Kelurahan Sindulang Satu, Walikota mendapati adanya tumpukan sampah di beberapa titik, termasuk di sekitar SPBU, yang menjadi perhatian serius Walikota.

Di Kelurahan Bailang, Walikota berhenti di depan Kantor Lurah Bailang dan berdialog dengan Lurah Bailang agar lebih gencar mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. (elka)

Meimonews.com – Selang 2 (dua) minggu (8-22/8)2025) pelaksanaan program Keringanan Pajak Merah Putih sebanyak Rp 10 miliar lebih berhasil dikumpulkan.

“Sampai dengan 22 Agustus, telah masuk sebanyak Rp. 10.107.326.000 dari progran Keringanan Pajak Merah Putih,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw kepada Meimonews.com, Kamis (28/8/2025).

Jenis-jenis keringanan dalam progran Pemerintahan Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus – Victior Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur) yang dilaksanakan Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) itu terdiri dari pokok, denda, dan progresif.

Mantan Kepala UPTD PPD Tondano ini lantas menguraikan pemasukan per UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) se-Sulut.

Untuk Manado, dari 2.034 unit berhasil masuk sebesar Rp. 4.436.467.000; Minahasa 557 unit Rp. 998.837.900; Bitung 552 unit Rp. 1.008.300.500; Bolmutim 353 unit Rp. 559.492.000.

Minsel 270 unit Rp. 505.392.300; Minut 545 unit Rp. 1.059.014.400; Tomohon 236 unit Rp. 424.150.400; Mitra 194 unit Rp. 375.851.100; Kota-Bolsel 392 unit Rp. 573.536.000; sementara STS 98 unit Rp. 166.284.400.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengimbau kepada masyarakat Sulut untuk memanfaatkan momen pelaksanaan program Keringanan Merah Putih.

Adapun rincian keringanan pajak tersebut adalah Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Untuk informasi lebih lanjut, dsilahkan menghuhungi kantor UPTD PPD/Samsat terdekat. (elka)

Meimonews.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) mengadakan MPR-RI Goes to Campoes di Gedung Rektorat Lantai 5, Rabu (27/8/2025).

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan yang mengusung tema Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim adalah Wakil Ketua MPR-RI Eddy Soeparno.

Soeparno membawakan materi Menyambut Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Yang Berkelanjutan, Urgensi Transisi Energi.

Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) Arthur Gehart Pinaria mewakili Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexandet Sompie dalam sambutannya mengatakan, tema yang diangkat (Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim) sangat relevan dengan perubahan iklim yang menjadi tantangan global nyata, cuaca ekstrem, kenaikan air laut dan kerusakan lingkungan.

Universitas Sam Ratulangi, sebutnya, berkomitmen mendukung kegiatan ini melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian, serta mendorong mahasiswa menjadi agent of change dalam mewujudkan masyarakat yang sadar energi bersih.

Diharapkan, kegiatan ini memberi inspirasi bagi kita semua untuk merawat bumi, menjaga Indonesia dan membangun masa depan berkelanjutan. (FA)

Meimonews.com – Terpilihnya Daniella Vannessa Wowor, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado sebagai President Asia Law Students International (ALSA) 2025-2026 mendapat tanggapan dan apresiasi dari pimpinan institusi pendidikannya.

Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie dan Dekan Fakultas Hukum Unsrat Emma VT Senewe merasa bangga dan mengapresiasi torehan prestasi yang mengharumkan nama baik Unsrat dan Fakultas Hukum Unsrat bahkan daerah Sulut tersebut.

“Sebagai Rektor, saya bangga karena ada mahasiswa Unsrat bisa berprestasi dan mengharumkan nama institusi/Unsrat di tingkat Asia,” ujar Rektor kepada Meimonews.com dan RRI.co.id di sela acara puncak Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat di kompleks fakultas, Selasa (26/8/2025).

Daniella Vannessa Wowor, President ALSA 2025-2026

Prestasi seperti ini, menurut Rektor, menggambarkan bagaiamana pembinaan yang ada di Unsrat, yang punya prestasi-prestasi membanggakan dan mengharumkan nama daerah di tingkat internasional.

Pernyataan senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unsrat, yang ditemui terpisah. “Daniella memang mahasiswa berprestasi. Dia mantan mahasiswa IISMA yang aktif di Ormawa,” ujarnya.

Daniella bersama mama dan papa (Grace Waleleng dan Patrick Wowor)

Sebagai pimpinan fakultas, sambungnya, tentu bangga karena ada mahasiawanya berprestasi dan telah mengharunkan nama Fakultas dan Unsrat di tingkat Asia.

Disebutkan, karena fasih berbahasa Inggris maka Danielle banyak terlibat dalam kegiatan internasional.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi putri tunggal pasutri Grace Waleleng (dosen FISIP Unsrat) dan Patrick Wowor (swasta) serta cucu alm. Ben Wowor (penulis/saksi/pelaku sejarah peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946) maka pimpinan fakultas akan mengikutsertakannya dalam progam magang di Kementerian Luar Negeri.

Program magang ini akan berlangsung beberapa bulan yakni dari September 2025 hingga Januari 2026.

Diketahui, Daniella terpilih eebagai President ALSA 2025-2026 lewat proses yang tidak mudah karena harus melewati seleksi pemilihan. (Baca : Daniella Vannessa Wowor Terpilih jadi President ALSA 2025-2026)

Proses pemilihan dimulai dari Juli melalui beberapa kali zoom presentasi hingga puncak pemilihan pada 23 Agustus 2025 dalam Conference ALSA International di UGM Yogyakarta. (FA)