Meimonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mianahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) II di Ruang Rapat dinas tersebut, Rabu (26/11/2025).
FGD kali ini yang membahas Penyusunan dokumen rencana pembangunan industri Kabupaten (RPIK) Mitra ini menghadirkan perwakilan beberapa perangkat daerah seperti Bappeda, Bapelitbang, dan PUPR.
Tiga Tenaga Ahli Sulut dihadirkan sebagai narasumber dalam FGD yang dibuka pelaksanaannya oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Mitra Audy Steven Manuel Rondo itu.

Ketiga narasumber tersebut adalah Rene Charles Kepel yang membawakan materi Kriteria teknis kawasan peruntukan industri yang diatur Permenperin No. 30 Tahun 2020, Vicky AJ Masinambow tentang Keterkaitan dokumen perencanaan dengan RPIK, visi dan misi serta indikator khusus industri, dan Robert Winerungan tentang Industri unggulan.
Dalam bagian dari pemaparan materinya, Charles antara lain peran pemerintah daerah dalam penetapan KPI (Kawasan Peruntukan Industri).
Peran tersebut, menurut dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsrat ini, terkait dengan mengidentifikasi lokasi KPI; Menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan; Memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang; Memetakan dan identifikasi lahan yang sudah dimiliki imdustri namun lokasinya belum termasuk dalam KPI;
Menjamin ketersediaan infrastruktur industri bersama pemerintah dan/atau badan usaha; Menjamin keselarasan KPI di dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota; Mengembangkan KPI sesuai dengan karaktetistik dan potensi wilayah;
Menerbitkan perizinan sesuai dengan kewenangannya; Meningjatkan peluang investasi; serta Menjaga kestabilan harga lahan di lokasi KPI. (Fer)





