Hari Terakhir Keringanan Pajak Merah Putih, Bapenda Sulut Kumpulkan Rp. 5,805 Miliar Lebih Pajak Daerah dan Rp. 5,836 Miliar Lebih PAD

oleh

Meimonews.com – Hari Terakhir program Keringanan Pajak Merah Putih Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangkay, Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen dan jajaran berhasil mengumpulkan Rp. 5,805 miliar lebih untuk pajak daerah.

Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil dikumpulkan sebanyak Rp. 5,836 miliar lebih

“Khusus untuk hari terakhir program Keringanan Pajak Merah Putih yakni tanggal 30 September 2025, kami berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp. 5.805.602.332, sementara untuk PAD berhasil dikumpulkan sebanyak Rp. 5.836.139.508,” ujar Sekretaris Bapenda Sulut Filma Paula Kepel kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).

Sekretaris Bapenda Sulut Filma Paula Kepel

Mewakili Kaban June E. Silangen, Filma lantas merincikan pendapatan Pajak Daerah lewat program keringanan pajak tersebut khusus hari terakhir baik yang diperoleh lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Daerah (UPTD PPD) se-Sulut maupun kantor pusat.

UPTD PPD Manado berhasil mengumpulkan sebesar Rp. 1,6 miliar lebih, Minahasa Rp. 508, 8 juta lebih, Bitung Rp. 389,2 juta lebih, Bolmutim Rp. 319,4 juta lebih, Minut Rp. 311,8 juta lebih, Tomohon Rp. 311,5 juta lebih, Minsel Rp. 281,4 juta lebih, Mitra Rp. 124,3 juta lebih, Kotabolsel Rp. 111,9 juta lebih, STS Rp. 22.4 juta lebih, dan kantor pusat Rp. 350,2 miliar lebih.

Untuk PAD (Pendaatan Asli Daerah) yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp. 5,836 miliar lebih tersebut berasal dari PKB Rp. 4,635 miliar lebih, BBNKB Rp. 556.295 juta lebih, PAP Rp. 247 juta, dan Opsen MBLB Rp. 613,322 miliar lebih.

Pimpinan Bapenda Sulut, sebut Filma, mengapresiasi kerja petugaa baik di tingkat UPTD PPD se-Sulut maupun kantor pusat yang telah bekerja dengan penuh semangat dan tanpa mengenal lelah.

“Khusus pada hari terakhir yakni Selasa, 30 September, petugas UPTD PPD melayani masyarakat sampai jam 4 dan 5 sore, kantor pusat sampai jam 9 malam, sementara petugas UPTD PPD Manado sampai jam 11 malam,” jelas Filma.

Ditambahkan, setelah pelayanan kepada masyarakat selesai, para petugas tidak langsung berhenti bekerja tapi meneruskan pekerjaan mereka untuk membuat rekapitulasi, laporan dan lain-lain. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *