Meimonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank SulutGo Cabang Suwawa dalam pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link di seluruh Pemerintah Desa di wilayah tersebut.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Pelaksana.Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango Nixon Adolong dan Branch Manager PT. Bank SulutGo Kantor Cabang Suwawa Sri Wahyuni Wantogia di Kopilabs Danau Perintis Suwawa, pekan lalu,
Wahyuni menjelaskan, dengan adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Siskeudes link atau pemerintah desa (Pemdes), ini diharapkan dapat mempermudah aparat desa dalam mengakses keuangan daerah yang berada di desa, dan penyaluran dana desa di setiap desa yang ada di Bone Bolango.
Apalagi bagi mereka aparat desa yang akan mengeluarkan dana desa melalui Kasda Online Pemerintah Desa. ”Insya Allah untuk kelanjutan dari perjanjian kerja sama pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Siskeudes link ini, nantinya akan diadakan uji coba oleh Kantor Pusat BSG melalui Divisi Pengembangan Bisnis dan Jaringan (PBJ),” ujarnya.
Wahyuni mengungkapkan, di Provinsi Gorontalo sendiri, untuk pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Siskeudes link ini baru di Kabupaten Bone Bolango. Sementara untuk se-SulutGo baru sudah lima cabang yang uji coba. ”Untuk di Gorontalo, itu uji cobanya di Bone Bolango dalam waktu dekat ini, nanti mau kami konfirmasi dengan Divisi PBJ,” ujarnya.
Adolong menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak PT. Bank SulutGo, terutama pimpinan Bank SulutGo Cabang Suwawa dengan telah mengintegrasikan Kasda Online Desa dengan Siskeudes yang di Dinas Pemdes Bone Bolango.
“Ditambah lagi, cash managemen system aplikasi ini projectnya Bone Bolango yang pertama di Gorontalo oleh Bank SulutGo,” sebutnya.
Aplikasi ini, jelasnya, adalah aplikasi cash managemen system. Artinya, ini sebagai aplikasi pemanfaatan pengendalian internal atas keuangan dana desa. Biasanya di desa menyalurkan dana desa yang tadinya bisa menyalurkan dana desa tanpa bukti dan sebagainya, ini sudah tidak bisa lagi.
“Jadi, harus melampirkan bukti-bukti transaksi, bukti-bukti pembelian dulu, baru dana desa itu bisa cair. Intinya ini adalah pengendalian internal pengelolaan dana desa di tingkat desa,” tandasnya
Lewat aplikasi ini akan lebih muda desa mengakses, karena ini secara online untuk penyaluran dana desa. ‘Apalagi teman-teman di desa melakukan pelaporan keuangan, kemudian merekonsiliasi dana tahunan itu bisa dengan mudah,” ujarnya. (Afer)