Viral Kasus Perundungan Anak di Cilacap, Polisi Tangani Sesuai Aturan yang Berlaku

oleh -847 Dilihat

Meimonews.com – Beredar video aksi perundungan dan penganiayaan yang dilakukan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial, polisi langsung bergerak cepa sehingga telah menangkap pelakunya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fanky Ani Sugiharto, SIK, M.Si dalam keterangan pers menyatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

“Kejadian pada hari Selasa (26/9/2023) kemarin. Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mengamankan 5 orang, 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai pelaku,” kata Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu,  Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK.,MH mengimbau kepada masyarakat apabila melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya agar segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya  aksi kejahatan.

Baca juga  Dihadiri Gubernur Sulut, Unsrat Wisuda 945 Sarjana Periode IV Tahun Akademik 2023/2024

“Silahkan, apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya  misal penganiayaan atau pengeroyokan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat  tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru ” ujarnya kepada Meimonews.com via telefon, Rabu (27/9/2023).

Terkait kasus di Cilacap, sebut mantan Kepala SPN Polda Sulut ini, Polri telah melakukan langkah-langkah terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani oleh Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait,” ujar mantan Kapolresta Bitung ini.

Baca juga  POLDA SULUT GELAR OPERASI ZEBRA SAMRAT 2020 MULAI 26 OKTOBER HINGGA 8 NOVEMBER

Kombes Satake menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapan nya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah, namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita,” tandasnya. (AF)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *