Meimonews.com – Gerak cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Dr. (HC) Robby Dondokambey, S.Si, MM (ROR-RD) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Itu terlihat saat Wakil Bupati (RD) menyerahkan LKPD Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut Arief Fadillah SE, MM, CSFA di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Kamis (3/3/2023) siang.
Penyerahan LKPD Unaudited itu didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Pemkab Minahasa merupakan entitas tercepat dalam menyerahkan LKPD bersama Kabupaten Bolsel, Kota Tomohon dan Kabupaten Talaud.
Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Minahasa bersama tiga entitas lainya yang konsisten
menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih awal dan tepat waktu.
“LKPD Unaudited adalah laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai, sedangkan LKPD Audited adalah laporan setelah hasil pemeriksaan BPK selesai. Empat entitas yang menyerahkan LKPD Unaudited saat ini, ” ujar Arief.
RD menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan upaya dan komitmen seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan, sehingga LKPD Minahasa bisa diserahkan secara cepat ke BPK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK-RI Perwakilan Sulut yang telah membimbing Pemkab Minahasa sehingga dapat memberikan LKPD Unaudited TA 2022 secara cepat dan tepat waktu, ” ujar RD seraya menambahkan, Pemkab Minahasa mempersilahkan tim BPK-RI Perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan terinci.
“Setelah penyerahan LKPD Unaudited, selanjutnya BPK akan turun melakukan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan selama 60 hari sejak diserahkan. Selanjutnya BPK akan mengeluarkan opini atas LHP. Kami tetap berharap kembali mendapatkan opini WTP, ” ujar Wakil Bupati.
Ikut mendampingi saat penyerahan LKPD, Sekertaris Daerah (Sekda) Linda Watania, Asisten II Vicky Tanor, Kepala BPKAD Jois Pua, Kepala Inspektorat Moudy Lontaan dan Kabag Protokol Jhon Tendean. (Fer)