Anak-anak Pengendara Sepeda Listrik tanpa Kelengkapan Keselamatan Ditegur Personil Polsek Singkil

oleh -284 Dilihat

Meimonews.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak tanpa dilengkapi kelengkapan keselamatan menjadi perhatian serius pihak kepolisian khususnya Polresta Manado dan Polsek jajaran.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan termasuk keselamatan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, Polsek Singkil memberikan teguran kepada mereka yang tidak menggunakan alat keselamatan yang diperlukan.

Kegiatan tersebut dilakukan Polsek Singkil di wilayah kerjanya, Jumat (13/1/2022). Saat kegiatan, personil Polsek memberikan teguran karena didapati ada anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan khususnya helm.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto, melalui Kapolsek Singkil Ipda Winter Pardede menjelaskan, saat kegiatan, personil Polsek Singkil Polresta Manado mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya tanpa kelengkapan keselamatan seperti helm.

Personil kemudian memberikan pembinaan serta memanggil para orang tua untuk diberikan teguran.

Kapolsek Singkil mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, serta dibuatkan surat pernyataan. “Karena hal itu berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun anak- anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. (AF)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *