Meimonews.com – Selang Januari-Agustus 2020 sebanyak 41 kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Untuk tahun 2019 mencapai 71 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kombes Eko Wagiyanto kepada wartawan di Polda Sulut, Rabu (26/8/2020), sehari sebelum mengakhiri tugasnya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut untuk digantikan AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Di Sulut, menurutnya, banyak kasus narkoba, baik itu psikotropika maupun obat-obat lainnya, namun semua semua kasus narkoba telah P21 atau 100 persen.
“Masih didominasi oleh kasus sabu, kemudian kasus obat keras, minuman beralkohol juga banyak terjadi dan terakhir adalah kasus ganja. Polda sementara tangani dua kasus ganja,” jelas Kombes Eko.
Selama ia menjabat, kasus terbesar yang pernah ditangani adalah kasus 300 gram sabu. Kemudian minuman cap tikus sekitar 31 ton, obat keras 18.000 butir dan ganja.
Salah satu PJU (pejabat utama) Polda Sulut ini mengungkapkan, para pelaku didominasi karyawan swasta, wiraswasta, juga ada beberapa PNS dan ada juga anggota Dewan.
“Dari hasil pemeriksaan, awal menggunakan narkoba alasannya coba-coba, selanjutnya faktor ekonomi, ” jelas Perwira menengah penyandang 3 bunga melati ini.
Diungkapkan, bila dibandingkan secara global atau nasional, untuk harga di Sulawesi Utara cukup signifikan. Contoh, kalau di Jawa dan Sulut harga narkotika bisa satu banding empat. “Hal itu memotivasi pelaku melakukan jual-beli narkoba di Sulut untuk dapat keuntungan,” paparnya.
Seperti diberitakan meimonews.com (5 PJU Polda Sulut Dimutasi, Kapolda Pimpin Sertijab), jabatan Direktur Reserse Narkoba dimutasi dari Kombes Pol. Eko Wagiyanto kepada AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Serahterima jabat (sertijab) telah dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Royle Lumowa, di Aula Catur Prasetya, Kamis (27/8/2020) bersamaan dengan 4 PJU lainnya. (lk)