MENKES KELUARKAN KEPMEN BARU PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

oleh -843 Dilihat

Meimonews.com – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru terkait Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepmen tersebut adalah keputusan nomor 413 yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2020.

“Benar, Menkes telah mengeluarkan Kepmen baru tersebut, yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2020,” ujar dr. Steaven Dandel, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulut ketika ditanya Meimonews.com lewat telefon, Rabu (15/7/2020) sore.

Dengan adanya Kepmen tersebut, istilah atau definisi seperti PDP (pasien dalam pengawasan), ODP (orang dalam pemantauan) tidak terlihat lagi. Tapi, kalau membaca secara seksama, dengan adanya definisi baru, lebih terinci lagi istilah/definisi operasional terkait dengan kasus covid-19.

Ada delapan istilah/definisi yang ada dalam Kepmen baru tersebut yakni kasus suspek,, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai Isolasi, dan kematian.

Untuk kasus susoek, disebutkan, seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria pertama, orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* dan
pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang
melaporkan transmisi lokal.

Kedua, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA*** dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Ketiga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca juga  11 Langkah Antisipatif Bapenda Sulut Atasi Masalah Patda

Untuk kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Terkait dengan kasus konfirmasi diuraikan, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yanni pertama, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), kedua, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik.

Untuk kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain pertama, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi
(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar, dan keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk
menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Baca juga  Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Untuk pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Soal discarded, disebutkan, apabila memenuhi salah satu kriteria pertama, seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, dan kedua, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Untuk selesai isolasi disebutkan, apabila memenuhi salah satu kriteria dari tigard kriteria yakni pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi.

Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketiga, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

Khusus kematian disebutkan kematian covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable covid-19 yang meninggal. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *