Meimonews.com – Pandemi Covid-19 yang belum berakhir mempengaruhi pelbagai bidang termasuk perekonomian, yang berdampak pada target Pendapatan Daerah (Patda) Sulut.
“Kalau pada tahun anggaran 2021 targetnya Rp. 4, 072 triliun lebih maka pada tahun anggaran 2022 target Patda Sulut berjumlah Rp. 4,000 triliun lebih, berkurang sebesar 72 miliar lebih atau 1,77 persen,” ujar Olvie Atteng kepada Meimonews.com di ruang kerja, Senin (31/1/2022).
Dari unsur-unsur Patda Sulut TA berjalan ini (2022), sebutnya, ada target pendapatan yang bertambah, ada tetap tapi ada juga yang berkurang.
Yang bertambah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni dari sebelumnya (TA 2021) sebesar Rp. 1.413 triliun lebih menjadi Rp. 1,715 triliun lebih atau meningkat sebesar 21,39 persen.
Pendapatan yang tetap adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang berjumlah Rp. 20 miliar. Sedang yang berkurang adalah Pendapatan Transfer dari Rp. 2,639 triliun lebih menjadi Rp. 2,284 triliun lebih atau berkurang Rp. 354.452.323.000 (13,43 persen).
Terkait dengan upaya-upaya yang akan dilakukan Bapenda Sulut dan jajarannya yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda Sulut Ocvy Leke menjelaskan, berbagai upaya seperti yang dilakukan pihaknya pada tahun-tahun lalu akan terus dilakukan bahkan ditingkatkan di tahun ini.
Selain itu, “upaya-upaya inovatif atau baru akan dilaksanakan pada tahun berjalan (2022) agar target tersebut dapat dicapai,” ujarnya ketika ditemui terpisah.
Dalam tahun ini, ungkap Leke, pihaknya akan mengembangkan digitalisasi bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Bank SulutGo dan PT Pos.
“Untuk pendapatan dari kendaraan bermotor, kami akan bersinergi dengan pihak Ditlantas Polda Sulut dalam pengelolaan Samsat serta turun ke lapangan, door to door, datangi rumah ke rumah untuk mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya akan jatuh tempo,” ujar Leke.
Diungkapkan, untuk balik nama kendaraan bermotor, upaya yang akan dilakukan pihaknya yakni bekerjasama dengan pihak dealer-dealer yang ada di daerah ini sedangkan untuk pajak bahan bakar, pihaknya akan bekerjasama dengan penyedia bahan-bahan bakar kendaraan bermotor.
Untuk pajak air permukaan, sebutnya, pihaknya akan melakukan pendataan objek-objek air permukaan yang ada dan melakukan penetapan sesuai ojek yang ada.
“Untuk retribusi daerah, kami akan terus optimalkan digitalisasi pembayaran dan juga upaya-upaya lain yang dilakukan UPTD-UPTD bekerjasama dengan Pemerintah-pemerintah Kabupaten dan Kota dan Polres setempat,” kata Leke. (lk)