Meimonews.com – Tim Inspektorat Utama BNN-RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) telah menuntaskan program Telaah Sejawat ekstern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Melalui program tersebut, Inspektorat Utama BNN-RI melakukan penilaian terkait praktik pengawasan intern Ittama Bawaslu. Kegiatan Telaah Sejawat Ekstern ini dilaksanakan selama sepuluh hari dan secara resmi ditutup di Gedung Bawaslu-RI, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dalam agenda penutupan Telaah Sejawat Ekstern ini, Inspektur Utama BNN-RI Drs. Wahyono, M.H.,CFrA menekankan dua hal pokok penting yaitu hasil penilaian Telaah Sejawat Ekstern dan pemantauan tindak lanjutnya.
Berdasarkan penilaian dari tim Ittama BNN-RI, nilai kesesuaian praktik pengawasan intern Ittama Bawaslu terhadap standar adalah 80,37 persen atau termasuk dalam kategori “baik”.
Adapun rincian standar tersebut mengandung dua aspek pertama standar atribut sebesar 88 persen dan kedua adalah standar pelaksanaan sebesar 73 persen.
“Dalam aspek standar atribut, praktik pengawasan intern Ittama Bawaslu sebagian besar telah sesuai dengan standar dalam hal visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab, independensi, dan objektivitas (organisasi dan auditor), kompetensi dan kecermatan profesional serta program pengembangan dan penjaminan kualitas,” jelas Irtama kepada jajaran Ittama Bawaslu melalui zoom meeting seperti dikutip Biro Humas dan Protokol BNN-RI, Selasa (9/11/2021).
Sementara itu, dalam aspek standar pelaksanaan, Jenderal Bintang Dua ini mengungkapkan praktik pengawasan intern di Ittama Bawaslu sebagian besar telah memenuhi standar terkait pengelolaan kegiatan audit intern, sifat dasar pekerjaan, perencanaan penugasan, pelaksanaan penugasan, komunikasi hasil penugasan, dan pemantauan tindak lanjut.
Sedangkan penilaian kedua dilakukan berdasarkan hasil survey terhadap pihak terkait yang menghasilkan pengungkapan area–area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
Dari hasil penilaian tersebut, Ittama Bawaslu perlu melakukan sejumlah perbaikan dalam sejumlah aspek yaitu penerapan kode etik auditor intern, efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan intern dan pemenuhan harapan pemangku kepentingan.
“Hasil penilaian atas kesesuaian dengan standar dan survei akan dipantau dan dinilai tindak lanjutnya pada saat telaah sejawat ekstern dilakukan kembali terhadap APIP yang bersangkutan, maksimal 5 tahun setelah waktu penilaian,” sebut Irtama.
Di akhir sambutannya, Irtama menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik antara kedua pihak selama pelaksanaan Telaah Sejawat Ekstern.
Auditor Madya Inspektorat Utama BNN, Marwan Idris, S.E.,M.M juga menyampaikan terima kasih kepada Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) yang telah memberikan kepercayaan pada BNN dalam pelaksanaan kegiatan Telaah Sejawat Ekstern di Bawaslu.
“Kegiatan ini mengacu pada standar AAIPI yang dilaksanakan baik di BNN maupun di Bawaslu. Kita melihat melihat pelaksanaannya, dan ketaatannya yang terukur dengan dokumen-dokumen yang disajikan sehinga menghasilkan perolehan kualitas pelaksanaan di Ittama Bawaslu,” ujar Marwan, usai kegiatan penutupan.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Utama Bawaslu RI, Ichsan Fuady, S.E. Ak. CFrA, CA, QIA menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada BNN yang telah memberikan banyak pencerahan melalui kegiatan Telaah Sejawat Ekstern.
“Kami memperoleh beberapa hal untuk peningkatan dalam rangka pengawasan internal di Bawaslu. Secara pemenuhan standar, dan juga praktik terhadap pemenuhan standar itu sendiri. Dengan adanya kegiatan ini kami bisa mengetahui apakah praktik yang kami lakukan sudah sesuai atau belum,” jelas Ichsan.
Dalam prosesnya, Ittama Bawaslu mengakui, pihaknya masih perlu melakukan upaya perbaikan pada area of improvement. Oleh karena itulah, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upgrading dalam hal tata kelola, peningkatan SDM, dan cara berkomunikasi dengan stakeholder terkait. (lk)